Nama Gampong Lueng Bata terdiri atas dua suku kata yaitu Lueng dan Bata, menurut keterangan dari nara sumber dan pelaku sejarah yang memang asli penduduk gampong Lueng Bata Bapak Sanusi Is, bahwa kata ”Lueng” bermakna saluran air, dan kata ”Bata” bermakna batu bata atau batu merah yang di cetak persegi. Kata Lueng Bata sejarahnya adalah dahulu disekitar Gudang PLN sekarang terdapat saluran air yang dindingnya terbuat dari batu bata yang disusun, saluran tersebut terkadang masih bisa ditemui pada saat masyarakat melaksanakan Gotong royong dan pembersihan. Saluran air yang ada hingga sampai kesekitar Gampong Lampeunerut dan melalui beberapa Gampong lainnya dalam kemukiman Lueng Bata, yang bermuara ke krueng Aceh, maka diberilah nama Gampong Lueng Bata. Sejarah yang lain menyebutkan bahwa pada zaman penjajahan Belanda dan masa kesultanan Aceh, Gampong Lueng Bata adalah pintu gerbang memasuki Kuta Raja, setiap kereta api yang melintasi Gampong Lueng Bata berhenti di Gampong Lueng Bata untuk melapor. Bekas rel kereta api terletak di atas badan jalan utama jalan Banda Aceh – Medan yang sekarang di beri nama Jalan Tgk. Imeum Lueng Bata. Sejarah juga telah mencatat bahwa Gampong Lueng Bata dahulu, tepatnya di Mesjid Tuha di jadikan tempat musyawarah untuk mengatur strategi perang melawan penjajahan Belanda.
Kecamatan Lueng Bata awalnya tunduk ke Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, kemudian ke Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, kemudian adanya pemekaran maka berubah menjadi Kecamatan Lueng Bata sampai dengan saat ini.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim perencanaan Gampong, dengan mengacu kepada narasumber yang masih ada di Gampong, maka sejarah kepemerintahan Gampong Lueng Bata yang dapat ditelusuri yaitu:
Tabel Sejarah Pemerintahan Gampong Lueng Bata
NO | TAHUN | APARATUR | KONDISI PEMERINTAHAN | NARASUMBER |
1 | Tidak diketahui | Keuchik Ali | Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya. terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih domi-nasi Keuchik | T. Hasan |
2 |
Tidak diketahi |
Keuchik Ibrahim |
Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih dominasi Keuchik |
T. Hasan |
3 |
1974-1952 |
T. Mahmud |
Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih dominasi Keuchik |
T. Hasan |
4 |
1952-1957 |
Hasballah |
Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih dominasi Keuchik. |
T. Daud |
5 |
1957-1968 |
M. Juned |
Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih dominasi Keuchik. |
M. Juned |
6 |
1968-1970 |
Muhd. Husin |
Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih dominasi Keuchik. |
Rayeuk Sandang |
7 |
1970-1972 |
T. Amin |
Sistim Pemerintah masih tradisional. Tidak ada struktur, perangkat belum lengkap hanya terdiri dari Keuchik dan Wakil Keuchik, belum ada TUPOKSI Pemerintah Gampong dan semua keputusan masih dominasi Keuchik. |
Rayeuk Sandang |
8 |
1972-1970 |
T.Syamsuddin |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Tidak ada struktur pemerintahan hanya ada Keuchik, Sekretaris Gampong dan LKMD, juga diberlakukan UU No. 05 Tahun 1979 tentang Desa, nama Gampong diganti dengan Desa secara seragam. |
M. Nasir |
9 |
1990-2000 |
M. Nasir Abdullah |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Struktur Pemerintahan dilengkapi dengan Kepala Urusan, Kepala Dusun dan masa jabatan Keuchik 8 tahun. |
Ilyas MD |
10 |
2001-2005 |
Zulkifli HZ |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Sudah di SK kan Oleh Pejabat yang berwenang, sudah ada struktur yang lengkap |
Ilyas MD |
11 |
2005-2011 |
Muchtar Syah |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Sudah ada struktur pemerintahan yang lengkap, masa jabatan Keuchik 6 tahun, berlaku UU No. 11 tahun 2006, nama desa diubah kembali menjadi Gampong, pemilihan Tuha Peut sebagai legislatif Gampong dan Gampong diwajibkan menyusun Perencanaan Pembangunan Gampong (RPJMG dan RKPG) dan penganggaran Gampong (APBG). |
T.Syamsuddin |
12 |
2011-2012 |
Darwin |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Sudah di SK kan Oleh Pejabat yang berwenang, sudah ada struktur yang lengkap |
Zulkifli HZ |
13 |
2012-2014 |
T. Saifuddin |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Sudah ada struktur pemerintahan yang lengkap, masa jabatan Keuchik 6 tahun, berlaku UU No. 11 tahun 2006, nama desa diubah kembali menjadi Gampong, pemilihan Tuha Peut sebagai legislatif Gampong dan Gampong diwajibkan menyusun Perencanaan Pembangunan Gampong (RPJMG dan RKPG) dan penganggaran Gampong (APBG). |
Zulkifli HZ |
14 |
2015-2021 |
Mansur |
Sistim Pemerintahan sudah jalan. Sudah ada struktur pemerintahan yang lengkap, masa jabatan Keuchik 6 tahun, berlaku UU No. 11 tahun 2006, nama desa diubah kembali menjadi Gampong, pemilihan Tuha Peut sebagai legislatif Gampong dan Gampong diwajibkan menyusun Perencanaan Pembangunan Gampong (RPJMG dan RKPG) dan penganggaran Gampong (APBG). |
Jamaluddin Idris |